top of page

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Usaha Mikro

Memiliki omzet maksimal sebesar Rp300 juta dengan jumlah aset sebesar Rp50 juta (di luar tanah dan bangunan).

Usaha Kecil

Memiliki omzet dalam kisaran Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar dalam satu tahun dan memiliki kekayaan bersih dalam rentang Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Usaha Menengah

Memiliki hasil penjualan tahunan berkisar antara Rp2,5 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar dalam satu tahun, dan kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan maksimal Rp10 miliar.

© 2035 by The Annex. Powered and secured by Wix

  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
bottom of page