top of page
==========
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Usaha Mikro
Memiliki omzet maksimal sebesar Rp300 juta dengan jumlah aset sebesar Rp50 juta (di luar tanah dan bangunan).
Usaha Kecil
Memiliki omzet dalam kisaran Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar dalam satu tahun dan memiliki kekayaan bersih dalam rentang Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.


Usaha Menengah
Memiliki hasil penjualan tahunan berkisar antara Rp2,5 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar dalam satu tahun, dan kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan maksimal Rp10 miliar.
bottom of page