
Frequently Asked Questions

FAQ #1
Apakah ada peraturan pajak khusus UMKM?
Ada, peraturan pajak UMKM diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yang telah diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 2021 (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

FAQ #2
Website ini berisi tentang apa?
Website ini berisi informasi tentang informasi perpajakan untuk UMKM yang ada di wilayah Pulau Bangka

FAQ #3
Apakah bisa melakukan pelaporan SPT ke KPP Pratama Bangka melalui website ini?
Tidak, namun terdapat tombol yang akan mengarahkan anda ke situs DJP Online pada tab “Home” dan juga pada tab “Layanan” pada menu “Kunjungi situs DJP Online” untuk melakukan pelaporan SPT secara mandiri tanpa perlu ke KPP Pratama Bangka

FAQ #4
Apakah tersedia daftar nomor kontak pegawai pajak?
Tidak, namun anda dapat menghubungi kontak whatsapp pelayanan yang tertera di website ini untuk mengajukan permintaan kontak pegawai yang dimaksud (dengan konfirmasi)

FAQ #5
Apakah website ini khusus untuk UMKM yang ada di wilayah Pulau Bangka saja?
Website ini ditujukan untuk pelaku UMKM yang ada di wilayah Pulau Bangka, namun anda tetap akan dapat memperoleh informasi mengenai perpajakan UMKM dari website ini walaupun anda bukan merupakan pelaku UMKM di wilayah Pulau Bangka

FAQ #6
Jika hendak mengurus sesuatu ke KPP Pratama Bangka, saya harus ke mana dulu?
Anda dapat datang ke KPP Pratama Bangka sesuai alamat yang tertera dalam website ini, lalu menuju petugas yang ada di depan pintu masuk lobby KPP Pratama Bangka

FAQ #7
Apakah informasi yang disediakan dalam website ini hanya ada di satu halaman saja?
Tidak, anda dapat memilih informasi yang anda butuhkan pada menu yang tersedia di bagian atas halaman website (untuk PC) atau melakukan klik pada tombol dengan tiga garis yang ada di kanan atas halaman website (untuk smartphone)

FAQ #8
Apakah bisa menghubungi kontak whatsapp pelayanan di luar jam kerja?
Anda dapat mengirim pesan pada kontak whatsapp pelayanan kami kapan pun, namun pesan anda akan direspon oleh petugas sesuai dengan jam pelayanan KPP Pratama Bangka