==========

Peraturan Pajak UMKM
-
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. (ATURAN LAMA)
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (ATURAN BARU)
PP Nomor 23 Tahun 2018
tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
(ATURAN LAMA)
Yaitu PPh Final UMKM, maka yang bisa menggunakan tarif pajak ini adalah Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar Rupiah dalam satu tahun pajak.
Berikut wajib pajak yang masuk dalam kategori ini:
-
WP orang pribadi, yaitu perseorangan atau wajib pajak milik perorangan dan memiliki peredaran bruto dalam jumlah tertentu.
-
WP badan, yaitu sekumpulan orang atau sekumpulan modal, baik yang melakukan usaha maupun tidak, namun memiliki peredaran bruto. Bentuk badan bisa beragam, seperti koperasi, firma, CV, dana pensiun, yayasan, PT, dan sebagainya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(ATURAN BARU)
Sama seperti pajak perseorangan, pajak UMKM memiliki batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana UMKM yang beromzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 0,5%.
​
Dalam pasal 7 Ayat (2a) UU HPP tercantum bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
​
Jika omzet usaha kurang dari Rp500 juta dalam setahun, maka akan bebas Pajak Penghasilan atau PPh Final.
​
Akan tetapi, jika omzet UMKM tersebut adalah di atas Rp500 juta dalam setahun, maka menjadi wajib membayar pajak dengan tarif 0,5%.
​
Kebijakan ini berlaku pada tahun pajak 2022 dan ditujukan untuk pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan usaha kecil.
Jika mengacu pada aturan pajak UMKM sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, menyebutkan bahwa UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun akan dipungut pajak final UMKM sebesar 0,5%.
Ilustrasi Perhitungan

1
Ilustrasi Perhitungan Pajak UMKM Sesuai
PP 23 Tahun 2018
(Aturan Lama)
A merupakan seorang pengusaha UMKM dengan menjual batik nusantara dan memiliki omzet sebesar Rp3 miliar dalam setahun atau setara dengan Rp250 juta per bulannya.
Sesuai dengan ketentuan PP 23 Tahun 2018, perhitungan omzet per bulan A akan dikalikan 0,5% dengan hasil perhitungan sebagai berikut.
-
PPh Final UMKM per bulan = Rp250.000.000 x 0,5% = Rp1.250.000
-
PPh Final UMKM dalam satu tahun = Rp1.250.000 x 12 bulan = Rp15.000.000
2
Ilustrasi Perhitungan Pajak UMKM Sesuai
UU HPP
(Aturan Baru)
B merupakan seorang pengusaha UMKM menjual batik nusantara dengan omzet Rp3 miliar setahunnya.
​
Perhitungan omzet dalam satu tahun B akan dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan dikalikan tarif 0,5% dengan hasil perhitungan sebagai berikut.
-
Penghasilan Kena Pajak = Rp3.000.000.000 - Rp500.000.000 = Rp2.500.000.000
-
PPh Final = Rp2.500.000.000 x 0,5% = Rp12.500.000
3
Kesimpulan
Dari kedua ilustrasi perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengenaan pajak UMKM sesuai peraturan yang baru (UU HPP) lebih murah dan menguntungkan daripada perturan yang lama (PP 23/2018) bagi pelaku UMKM.
​
Kesimpulan:
-
Hanya UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun yang akan dikenakan pajak.
-
UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.